Terjemahan Makna Surat Al-Baqarah [2] Ayat 267
"Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji"
Apa itu zakat
Kita mengenal zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang di dalam Al Qur'an sering kali dikaitkan dengan shalat.
Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti 'suci', 'baik',
'berkah', 'tumbuh', dan 'berkembang'. Menurut terminologi syariat, zakat
adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat
tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Kaitan
antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu
bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci,
bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (At-Taubah:103 dan
Ar-Rum:39).
Pada
dasarnya ada dua macam zakat, yaitu Zakat Maal atau zakat atas harta
kekayaan; dan Zakat fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang
dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Ada beberapa konsep dan istilah yang digunakan sehubungan dengan zakat, antara lain:
Muzakki
Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.
Mustahiq
Adalah
orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari
golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.
Amil
Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
Nisab
Adalah
batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta yang
jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Haul
Untuk
beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta tersebut
sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Jangka waktu
ini disebut haul.
Beberapa ayat dan hadits mengenai zakat
Surat at Taubah ayat 58-60:
"Diantara
mereka (orang-orang munafik) ada yang memburuk-burukkanmu karena
sedekahmu. Tetapi jika diberi sebagian darinya, mereka senang: jika
tiada diberi, mereka murka. Sekiranya mereka rela dengan apa yang
diberikan, Allah dan RasulNya kepadanya dan mengatakan, "Allah cukup
bagi kami, Allah dan RasulNya akan memberi kami sebagian dari
karuniaNya. Kepada Allah kami memanjatkan harapan." SEDEKAH HANYALAH
BAGI FAKIR MISKIN, PARA AMIL, PARA MUALLAF YANG DIBUJUK HATINYA, MEREKA
YANG DIPERHAMBA, MEREKA YANG MANDI HUTANG, JIHAD DI JALAN ALLAH, DAN
ORANG YANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN. DEMIKIAN DIWAJIBKAN ALLAH. ALLAH
MAHA TAHU MAHA BIJAKSANA."
Surat at Taubah ayat 103:
"Pungut
zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan
mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh
memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui."
Peristiwa
Jibril mengajarkan kepada kaum Muslimin dengan cara mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang menarik kepada Rasulullah, "Apakah itu
Islam?" Nabi menjawab: "Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan salat, membayar
zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu
melaksanakannya." (hadis muttafaq 'alaih).
Apa saja harta yang terkena zakat
Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu ada lima:
* Al-milk at-tam. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara
sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah,
dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau disimpan.
Harta yang bersifat haram tidaklah sah dan tak akan diterima zakatnya.
* An-namaa. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi
untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian,
deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dlsb.
* Telah mencapai nisab. Harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
Misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653kg, emas / perak
telah senilai 85gr emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dsb.
* Telah melebihi kebutuhan pokok. Yaitu kebutuhan minimal yang
diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk
kelangsungan hidupnya.
*
Telah mencapai satu tahun (haul) khusus untuk harta-harta tertentu,
misalnya perdagangan. Tetapi untuk harta jenis lain, misalnya pertanian,
zakatnya dikeluarkan pada saat harta tersebut didapatkan.
Ada
sementara ulama yang hanya membatasi wajib zakat itu pada delapan benda
saja, yaitu unta, sapi, kambing, gandum, sorgum, kurma, emas, dan
perak. Pendapat ini adalah didasarkan pada kenyataan bahwa hadits-hadits
yang ada hanya secara eksplisit mengatur ke delapan benda ini. Namun
pendapat umumnya ulama saat ini adalah bahwa semua harta baik yang
tersurat maupun yang tidak, selama memenuhi syarat-syarat wajib zakat,
maka wajib dizakati. Alasannya, sesungguhnya keumuman dalil dari
Al-Quran dan Hadits menetapkan pada setiap harta yang berkembang
terdapat hak bagi orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang
meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (QS
Adz-Dzariyat [51]:19).
Oleh
karena itu, semua harta benda, apa pun bentuk dan jenisnya, apabila
telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib dizakati.
Berapa besarnya zakat dan kapan harus dibayarkan
Ada beberapa jenis zakat maal yang telah diatur dengan jelas pada zaman nabi Muhammad s.a.w., antara lain:
1. Zakat An'am (binatang ternak)
Meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syaratnya: telah dimiliki
secara penuh selama satu tahun, digembalakan di rumput tanpa membeli,
dan bukan untuk dipakai bekerja (membajak sawah / menarik gerobak).
Zakat yang harus dibayarkan kira-kira satu ekor untuk setiap 40 ekor
unta, sapi, dan kerbau; atau satu ekor kambing setiap 100 ekor.
Lengkapnya ada di tabel.
2. Zakat emas dan perak
Syaratnya telah dimiliki secara penuh selama satu tahun. Nisab emas
adalah 85 gram sedangkan perak adalah 595 gram. Besar zakatnya adalah
2.5%.
3. Zakat Zuru' (biji-bijian seperti beras, gandum, jagung, dsb)
Syaratnya adalah dimiliki penuh, sengaja ditanam dan telah mencapai
nisabnya, serta mengenyangkan dan tahan lama disimpan. Apabila tanaman
itu hidup dari air hujan/sungai (tanpa biaya pengairan), maka zakatnya
10% dari hasil panen. Jika pengairannya dari membeli, maka zakatnya 5%
dari hasil panen.
4. Zakat harta perniagaan
Bila telah dimiliki secara penuh selama setahun dan nilai dagangan
telah mencapai seharga 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya
2.5%. Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
"Rasulullah memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang
disediakan untuk dijual." (HR.Daruquthni dan Abu Daud)
5. Zakat Ma'din (hasil tambang)
Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai nisabnya wajib
dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan tanpa harus
dimiliki selama setahun.
6. Zakat Rikaz (harta terpendam)
Zakat atas harta terpendam adalah 20% (seperlima) dari jumlah hartanya
dan tidak disyaratkan harus dimiliki lebih dulu selama satu tahun.
Adapun
zakat-zakat atas harta benda lain diambil dengan qiyas (persamaan)
terhadap harta benda yang diatur di atas. Misalnya zakat atas uang tunai
dipersamakan dengan nilai tunai dari emas. Salah satu jenis zakat yang
pendekatannya adalah melalui qiyas dan pendapat ulama adalah zakat
profesi. Topik ini dibahas secara khusus karena menurut hemat kami
sangat relevan dengan kehidupan umumnya pengguna situs portalinfaq.
Zakat profesi
Zakat
profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian
profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang
dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan
penghasilan (uang) yang memenuhi nisab. Contohnya adalah profesi dokter,
konsultan, advokat, dosen, seniman, dll.
Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:
"Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka.
Sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)
dan surat Al-Baqarah ayat 267
dan surat Al-Baqarah ayat 267
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah olehmu sekalian sebaik-baik hasil usahamu ..." (Al-Baqarah: 267)
Zakat
profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk
membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat
profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama
ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan
pendapatan.
Mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua pendekatan untuk zakat profesi, yaitu
1. setelah diperhitungkan selama satu tahun
Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas
dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi
kebutuhan pokok.
2. dikeluarkan langsung saat menerima
pendapat ini dianalogikan pada zakat tanaman. Jika ini yang diikuti,
maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap
menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong
kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil
panennya).
Siapa yang berhak menerima zakat
Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:
"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para
amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba,
orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang
kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:
* Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan
dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah
menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut
pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam
kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang
dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka
meminta-minta.
* Amil zakat
Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat
adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari
para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai
dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.
* Golongan muallaf
Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka
yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah
terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin,
atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong
kaum Muslimin dari musuh. Macam-macam golongan muallaf adalah:
1. Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
2. Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
3. Golongan orang yang baru masuk Islam
4. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
5. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
6. Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
7. Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
* Untuk memerdekakan budak belian
Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba
mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan
tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan
ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta
zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian
membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang
diambilnya, kemudian ia membebaskan.
* Orang yang berutang
Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq.
Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai
piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena
keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua
golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai
utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli
pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang
mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua
golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti
yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan
lain-lain.
* Di jalan Allah
Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: "Di
jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang
menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah
adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan
ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan
melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan
lainnya.
Ibnu sabil
Ibnu sabil, menurut Jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, yaitu
orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain. Dikatakan untuk
orang yang berjalan di atasnya karena tetap di jalan itu. Menurut
pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun
ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. Ibnu Zaid berkata: "Ibnu sabil
adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila terdapat musibah
dalam bekalnya, atau hartanya samasekali tidak ada, atau terkena sesuatu
musibah atas hartanya, atau ia samasekali tidak memiliki apa-apa, maka
dalam keadaan demikian itu, hanya bersifat pasti.
Sedangkan
fihak-fihak di luar dari 8 golongan (asnaf) ini tidak dibenarkan
menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup fihak-fihak tersebut
menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih spesifik dari pada
infaq
Tata cara membayar zakat
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membayar zakat.
Pertama, sucikan niat sebelum menunaikan zakat (juga infaq / sedekah).
Pastikan bahwa amal perbuatan kita ditujukan hanya dan semata-mata untuk
Allah swt.
Kedua, telitilah sasaran zakat; apakah dia benar-benar termasuk
golongan yang berhak menerima uang zakat. Hal ini tidak berlaku untuk
infaq yang boleh diberikan kepada siapa saja.
Ketiga, utamakanlah orang-orang yang dekat jika memberi zakat langsung
kepada mustahiq dan tidak melalui lembaga amil. Tetapi perlu diingat
bahwa yang dimaksud dengan orang-orang dekat tidak termasuk istri,
anak-anak, atau orang tua sebab ketiga kelompok ini memang berhak atas
nafkah seseorang.
Keempat, ketika memberikan zakat ucapkan kata-kata yang baik dan santun
kepada penerima. Janganlah kita membatalkan pahala atas perbuatan atau
amal kita dengan perkataan yang tidak patut dan menyakitkan.
Kelima, tunaikanlah zakat ketika saatnya tiba. Menunda-nunda pembayaran
zakat tidak dikehendaki oleh Islam dan seluruh ajaran Islam, termasuk
zakat, mendidik manusia untuk disiplin dan tepat waktu.
Pada
prinsipnya, dibenarkan oleh syariat Islam apabila seseorang yang
berzakat langsung memberikan sendiri zakatnya kepada para mustahiq
dengan syarat kriteria mustahiq sejalan dengan firman Allah swt dalam
surat At-Taubah:60. Akan tetapi, sejalan dengan firman Allah tersebut
dan juga berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad saw, tentu akan lebih utama
jika zakat itu disalurkan lewat amil zakat yang amanah, bertanggung
jawab, dan terpercaya. Ini dimaksudkan agar distribusi zakat itu tepat
sasaran sekaligus menghindari penumpukan zakat pada mustahiq tertentu
yang kita kenal sementara mustahiq lainnya -karena kita tidak
mengenalnya- tak mendapatkan haknya.
Disamping
itu, ada mustahiq yang berani terang-terangan meminta dan ada pula
mustahiq yang merasa berat (malu) untuk meminta. Dengan demikian,
dimungkinkan kita hanya memberi kepada mereka yang terang-terangan
meminta, sementara kepada yang merasa berat meminta kita sama sekali
tidak memperhatikan.


0 komentar:
Posting Komentar