MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG BID’AH MENURUT PARA AS-SALAFUS SHALIH
A. Pengertian Bid’ah
Bid’ah dalam pengertian bahasa adalah:
مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ .( فتح الباري لابن حجر [6 /292])
“Sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya”. ( Fath al-Bari 6/292)
Seorang ahli bahasa terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, menuliskan sebagai berikut:
اَلإِبْدَاعُ
إِنْشَاءُ صَنْعَةٍ بِلاَ احْتِذَاءٍ وَاقْتِدَاءٍ. وَإِذَا اسْتُعْمِلَ
فِيْ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ إِيْجَادُ الشَّىْءِ بِغَيْرِ ءَالَةٍ وَلاَ
مآدَّةٍ وَلاَ زَمَانٍ وَلاَ مَكَانٍ، وَلَيْسَ ذلِكَ إِلاَّ للهِ.
وَالْبَدِيْعُ يُقَالُ لِلْمُبْدِعِ نَحْوُ قَوْلِهِ: (بَدِيْعُ
السّمَاوَاتِ وَالأرْض) البقرة:117، وَيُقَالُ لِلْمُبْدَعِ –بِفَتْحِ
الدَّالِ- نَحْوُ رَكْوَةٍ بَدِيْعٍ. وَكَذلِكَ الْبِدْعُ يُقَالُ لَهُمَا
جَمِيْعًا، بِمَعْنَى الْفَاعِلِ وَالْمَفْعُوْلِ. وَقَوْلُهُ تَعَالَى:
(قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل) الأحقاف: 9، قِيْلَ مَعْنَاهُ:
مُبْدَعًا لَمْ يَتَقَدَّمْنِيْ رَسُوْلٌ، وَقِيْلَ: مُبْدِعًا فِيْمَا
أَقُوْلُهُ.اهـ
“Kata Ibda’ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa
mengikuti dan mencontoh sesuatu sebelumnya. Kata Ibda’ jika digunakan
pada hak Allah, maka maknanya adalah penciptaan terhadap sesuatu tanpa
alat, tanpa bahan, tanpa masa dan tanpa tempat. Kata Ibda’ dalam makna
ini hanya berlaku bagi Allah saja. Kata al-Badi’ digunakan untuk
al-Mubdi’ (artinya yang merintis sesuatu yang baru).
Seperti dalam
firman (Badi’ as-Samawat Wa al-Ardl), artinya: “Allah Pencipta langit
dan bumi…”. Kata al-Badi’ juga digunakan untuk al-Mubda’ (artinya
sesuatu yang dirintis). Seperti kata Rakwah Badi’, artinya: “Bejana air
yang unik (dengan model baru)”. Demikian juga kata al-Bid'u digunakan
untuk pengertian al-Mubdi’ dan al-Mubda’, artinya berlaku untuk makna
Fa’il (pelaku) dan berlaku untuk makna Maf’ul (obyek). Firman Allah
dalam QS. al-Ahqaf: 9 (Qul Ma Kuntu Bid’an Min ar-Rusul), menurut satu
pendapat maknanya adalah: “Katakan Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul
pertama yang belum pernah didahului oleh rasul sebelumku” (artinya
penggunaan dalam makna Maf’ul)”, menurut pendapat lain makna ayat
tersebut adalah: “Katakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang
pertama kali menyampaikan apa yang aku katakan” (artinya penggunaan
dalam makna Fa’il)” (Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, h. 36).
Dalam pengertian syari’at, bid’ah adalah:
اَلْمُحْدَثُ الَّذِيْ لَمْ يَنُصَّ عَلَيْهِ الْقُرْءَانُ وَلاَ جَاءَ فِيْ السُّـنَّةِ.“Sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutannya secara tertulis, baik di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits”. (Sharih al-Bayan, 1/278)
Seorang ulama bahasa terkemuka, Abu Bakar Ibn al-‘Arabi menuliskan sebagai berikut:
لَيْسَتْ
البِدْعَةُ وَالْمُحْدَثُ مَذْمُوْمَيْنِ لِلَفْظِ بِدْعَةٍ وَمُحْدَثٍ
وَلاَ مَعْنَيَيْهِمَا، وَإِنَّمَا يُذَمُّ مِنَ البِدْعَةِ مَا يُخَالِفُ
السُّـنَّةَ، وَيُذَمُّ مِنَ الْمُحْدَثَاتِ مَا دَعَا إِلَى الضَّلاَلَةِ.“Perkara
yang baru (Bid’ah atau Muhdats) tidak pasti tercela hanya karena secara
bahasa disebut Bid’ah atau Muhdats, atau dalam pengertian keduanya.
Melainkan Bid’ah yang tercela itu adalah perkara baru yang menyalahi
sunnah, dan Muhdats yang tercela itu adalah perkara baru yang mengajak
kepada kesesatan”.
B. Macam-Macam Bid’ahBid’ah terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Bid’ah Dlalalah. Disebut pula dengan Bid’ah Sayyi-ah atau Sunnah Sayyi-ah. Yaitu perkara baru yang menyalahi al-Qur’an dan as-Sunnah.Kedua: Bid’ah Huda atau disebut juga dengan Bid’ah Hasanah atau Sunnah Hasanah. Yaitu perkara baru yang sesuai dan sejalan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Al-Imam asy-Syafi’i berkata :
الْمُحْدَثَاتُ
مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا
يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ
بِدْعَةُ الضَّلاَلـَةِ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ
خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ
مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ(
“Perkara-perkara
baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang
menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang
dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang
mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat.
Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an,
Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”.
(Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab
Manaqib asy-Syafi’i) (Manaqib asy-Syafi’i, 1/469).
Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafi’i berkata:
اَلْبِدْعَةُ
بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا
وَافَقَ السُّـنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ.
“Bid’ah ada dua macam:
Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan
Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah
bid’ah tercela”. (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari 20/330)
Pembagian
bid’ah menjadi dua oleh Imam Syafi'i ini disepakati oleh para ulama
setelahnya dari seluruh kalangan ahli fikih empat madzhab, para ahli
hadits, dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Di antara mereka
adalah para ulama terkemuka, seperti al-‘Izz ibn Abd as-Salam,
an-Nawawi, Ibn ‘Arafah, al-Haththab al-Maliki, Ibn ‘Abidin dan
lain-lain. Dari kalangan ahli hadits di antaranya Ibn al-'Arabi
al-Maliki, Ibn al-Atsir, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafzih as-Sakhawi,
al-Hafzih as-Suyuthi dan lain-lain. Termasuk dari kalangan ahli bahasa
sendiri, seperti al-Fayyumi, al-Fairuzabadi, az-Zabidi dan lainnya.
Dengan
demikian bid’ah dalam istilah syara’ terbagi menjadi dua: Bid’ah
Mahmudah (bid’ah terpuji) dan Bid’ah Madzmumah (bid’ah tercela).
Pembagian
bid’ah menjadi dua bagian ini dapat dipahami dari hadits ‘Aisyah, bahwa
ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari’at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari: 2499 [9/201] dan Muslim : 3242 [9/118])
Dapat
dipahami dari sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Ma Laisa
Minhu”, artinya “Yang tidak sesuai dengannya”, bahwa perkara baru yang
tertolak adalah yang bertentangan dan menyalahi syari’at. Adapun perkara
baru yang tidak bertentangan dan tidak menyalahi syari’at maka ia tidak
tertolak.
Bid’ah dilihat dari segi wilayahnya terbagi menjadi
dua bagian; Bid’ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) dan bid’ah dalam
cabang-cabang agama, yaitu bid’ah dalam Furu’, atau dapat kita sebut
Bid’ah ‘Amaliyyah. Bid’ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) adalah
perkara-perkara baru dalam masalah akidah yang menyalahi akidah
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya.
C. Dalil-Dalil Bid’ah HasanahAl-Muhaddits
al-‘Allamah as-Sayyid ‘Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani
dalam kitab Itqan ash-Shun’ah Fi Tahqiq Ma’na al-Bid’ah, menuliskan
bahwa di antara dalil-dalil yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah
adalah sebagai berikut (Lihat Itqan ash-Shun’ah, h. 17-28):
1. Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:
وَجَعَلْنَا
فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً
ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ
اللَّهِ (الحديد: 27
“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati
orang-orang yang mengikutinya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang,
dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya
kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk
mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)
Ayat ini adalah
dalil tentang adanya bid’ah hasanah. Dalam ayat ini Allah memuji ummat
Nabi Isa terdahulu, mereka adalah orang-orang muslim dan orang-orang
mukmin berkeyakinan akan kerasulan Nabi Isa dan bahwa berkeyakinan bahwa
hanya Allah yang berhak disembah. Allah memuji mereka karena mereka
kaum yang santun dan penuh kasih sayang, juga karena mereka merintis
rahbaniyyah. Praktek Rahbaniyyah adalah perbuatan menjauhi syahwat
duniawi, hingga mereka meninggalkan nikah, karena ingin berkonsentrasi
dalam beribadah kepada Allah.
Dalam ayat di atas Allah mengatakan
“مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ”, artinya: “Kami (Allah) tidak mewajibkan
Rahbaniyyah tersebut atas mereka, melainkan mereka sendiri yang membuat
dan merintis Rahbaniyyah itu untuk tujuan mendekatkan diri kepada
Allah”. dalam ayat ini Allah memuji mereka, karena mereka merintis
perkara baru yang tidak ada nash-nya dalam Injil, juga tidak diwajibkan
bahkan tidak sama sekali tidak pernah dinyatakan oleh Nabi ‘Isa al-Masih
kepada mereka. Melainkan mereka yang ingin berupaya semaksimal mungkin
untuk taat kepada Allah, dan berkonsentrasi penuh untuk beribadah
kepada-Nya dengan tidak menyibukkan diri dengan menikah, menafkahi
isteri dan keluarga. Mereka membangun rumah-rumah kecil dan sederhana
dari tanah atau semacamnya di tempat-tempat sepi dan jauh dari orang
untuk beribadah sepenuhnya kepada Allah.
2. Hadits sahabat Jarir ibn Abdillah al-Bajali, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ
سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ
شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ
وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ
يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم
“Barang
siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik
maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang
yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun
dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang
buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang
yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari
dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim: 1691 [5/198])
Dalam
hadits ini dengan sangat jelas Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam
mengatakan: “Barangsiapa merintis sunnah hasanah…”. Pernyataan
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam ini harus dibedakan dengan
pengertian anjuran beliau untuk berpegangteguh dengan sunnah
(at-Tamassuk Bis-Sunnah) atau pengertian menghidupkan sunnah yang
ditinggalkan orang (Ihya’ as-Sunnah). Karena tentang perintah untuk
berpegangteguh dengan sunnah atau menghidupkan sunnah ada hadits-hadits
tersendiri yang menjelaskan tentang itu. Sedangkan hadits riwayat Imam
Muslim ini berbicara tentang merintis sesuatu yang baru yang baik yang
belum pernah dilakukan sebelumnya. Karena secara bahasa makna “sanna”
tidak lain adalah merintis perkara baru, bukan menghidupkan perkara yang
sudah ada atau berpegang teguh dengannya.
3. Hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم
“Barang
siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari'at ini yang tidak
sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari: 2499 [9/201] dan
Muslim : 3242 [9/118])
Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan
tentang adanya bid’ah hasanah. Karena seandainya semua bid’ah pasti
sesat tanpa terkecuali, niscaya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam
akan mengatakan “Barangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini
apapun itu, maka pasti tertolak”. Namun Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa
Sallam mengatakan, sebagaimana hadits di atas: “Barangsiapa merintis hal
baru dalam agama kita ini yang tidak sesuai dengannya, artinya yang
bertentangan dengannya, maka perkara tersebut pasti tertolak”.
Dengan
demikian dapat dipahami bahwa perkara yang baru itu ada dua bagian:
Pertama, yang tidak termasuk dalam ajaran agama, karena menyalahi
kaedah-kaedah dan dalil-dalil syara’, perkara baru semacam ini
digolongkan sebagai bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang sesuai
dengan kaedah dan dalil-dalil syara’, perkara baru semacam ini
digolongkan sebagai perkara baru yang dibenarkan dan diterima, ialah
yang disebut dengan bid’ah hasanah.
4. Dalam sebuah hadits shahih
riwayat al-Imam al-Bukhari : 1871 [7/135] dalam kitab Shahih-nya
disebutkan bahwa sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab secara tegas mengatakan
tentang adanya bid’ah hasanah. Ialah bahwa beliau menamakan shalat
berjama’ah dalam shalat tarawih di bulan Ramadlan sebagai bid’ah
hasanah. Beliau memuji praktek shalat tarawih berjama’ah ini, dan
mengatakan:
“نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ”. Artinya, sebaik-baiknya bid’ah adalah shalat tarawih dengan berjama’ah.
5.
Kemudian dalam hadits Shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
: 2029- 2030[6/121] disebutkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar ini
menambah kalimat-kalimat dalam bacaan talbiyah terhadap apa yang telah
diajarkan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tambahan Abdullah
bin Umar dalam talbiyah adalah:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ فِيْ يَدَيْكَ، وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ
6.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud : 826 [3/156] disebutkan bahwa ‘Abdullah
ibn ‘Umar ibn al-Khaththab menambahkan kalimat Tasyahhud terhadap
kalimat-kalimat Tasyahhud yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallahu
‘Alaihi Wa Sallam. Dalam Tasayahhud-nya ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ.
Tentang kaliamat tambahan dalam Tasyahhud-nya ini, ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata:
“زِدْتُ
فِيهَا وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ...”, artinya: “Saya sendiri yang
menambahkannya dengan kalimat “Wahdahu La Syarika Lah”.
7.
‘Abdullah ibn ‘Umar menganggap bahwa shalat Dluha sebagai bid’ah, karena
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukannya.
Tentang shalat Dluha ini beliau berkata:
إِنَّهَا مُحْدَثَةٌ وَإِنَّهَا لَمِنْ أَحْسَنِ مَا أَحْدَثُوْا (رواه سعيد بن منصور بإسناد صحيح(
“Sesungguhnya
shalat Dluha itu perkara baru, dan hal itu merupakan salah satu perkara
terbaik dari apa yang mereka rintis”. (HR. Sa’id ibn Manshur dengan
sanad yang Shahih)
Dalam riwayat lain, tentang shalat Dluha ini sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan:
بِدْعَةٌ وَنِعْمَتِ البِدْعَةُ (رواه ابن أبي شيبة(
“Shalat Dluha adalah bid’ah, dan ia adalah sebaik-baiknya bid’ah”. (HR. Ibn Abi Syaibah: [2/296] dan Ath Thabrani : 13387 dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/54)
Riwayat-riwayat ini dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari [4/173] dengan sanad yang shahih.
8.
Dalam sebuah hadits shahih, al-Imam al-Bukhari: 757 [3/277]
meriwayatkan dari sahabat Rifa'ah ibn Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn
Rafi’) berkata: “Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ketika beliau mengangkat kepala
setelah ruku’, beliau membaca: “Sami’allahu Lima Hamidah”. Tiba-tiba
salah seorang makmum berkata:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
Setelah
selesai shalat, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya:
“Siapakah tadi yang mengatakan kalimat-kalimat itu?”. Orang yang yang
dimaksud menjawab: “Saya Wahai Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa
Sallam...”. Lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata:
رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ
“Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya”.
Al-Hafizh
Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, mengatakan: “Hadits ini adalah dalil yang
menunjukkan akan kebolehan menyusun bacaan dzikir di dalam shalat yang
tidak ma’tsur, selama dzikir tersebut tidak menyalahi yang ma’tsur”
(Fath al-Bari 2/ 287).
D. Beberapa Contoh Bid’ah Hasanah Dan Bid’ah Sayyi-ah
Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Hasanah, di antaranya :
1.
Shalat Sunnah dua raka’at sebelum dibunuh. Orang yang pertama kali
melakukannya adalah Khubaib ibn ‘Adiyy al-Anshari; salah seorang sahabat
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tentang ini Abu Hurairah
berkata:
فَكَانَ خُبَيْبٌ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الصَّلاَةَ عِنْدَ الْقَتْلِ (رواه البخاريّ
“Khubaib
adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan dibunuh”.
(HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi, Ibn Abi Syaibah : 133 [8/340]
dalam kitab al-Mushannaf)
Lihatlah, bagaimana sahabat Abu Hurairah
menggunakan kata “Sanna” untuk menunjukkan makna “merintis”, membuat
sesuatu yang baru yang belaum ada sebelumnya. Jelas, makna “sanna” di
sini bukan dalam pengertian berpegang teguh dengan sunnah, juga bukan
dalam pengertian menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan orang.
Salah
seorang dari kalangan tabi'in ternama, yaitu al-Imam Ibn Sirin, pernah
ditanya tentang shalat dua raka’at ketika seorang akan dibunuh, beliau
menjawab:
صَلاَّهُمَا خُبَيْبٌ وَحُجْرٌ وَهُمَا فَاضِلاَنِ.
“Dua
raka’at shalat sunnah tersebut tersebut pernah dilakukan oleh Khubaib
dan Hujr bin Adiyy, dan kedua orang ini adalah orang-orang (sahabat
Nabi) yang mulia”. (Diriwayatkan oleh Ibn Abd al-Barr dalam kitab
al-Isti’ab) (al-Isti’ab Fi Ma’rifah al-Ash-hab 1/ 358)
2.
Penambahan Adzan Pertama sebelum shalat Jum’at oleh sahabat Utsman bin
‘Affan. (HR. al-Bukhari dalam Kitab Shahih al-Bukhari pada bagian Kitab
al-Jum'ah).
3. Pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf
al-Qur’an oleh Yahya ibn Ya’mur. Beliau adalah salah seorang tabi'in
yang mulia dan agung. Beliau seorang yang alim dan bertaqwa. Perbuatan
beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan
lainnya. Mereka semua menganggap baik pembuatan titik-titik dalam
beberapa huruf al-Qur’an tersebut. Padahal ketika Rasulullah Shallahu
‘Alaihi Wa Sallam mendiktekan bacaan-bacaan al-Qur’an tersebut kepada
para penulis wahyu, mereka semua menuliskannya dengan tanpa titik-titik
sedikitpun pada huruf-hurufnya.
Demikian pula di masa Khalifah
‘Utsman ibn ‘Affan, beliau menyalin dan menggandakan mush-haf menjadi
lima atau enam naskah, pada setiap salinan mush-haf-mush-haf tersebut
tidak ada satu-pun yang dibuatkan titik-titik pada sebagian
huruf-hurufnya. Namun demikian, sejak setelah pemberian titik-titik oleh
Yahya bin Ya'mur tersebut kemudian semua umat Islam hingga kini selalu
memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al-Qur’an. Apakah mungkin hal
ini dikatakan sebagai bid’ah sesat dengan alasan Rasulullah Shallahu
‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukannya?! Jika demikian halnya maka
hendaklah mereka meninggalkan mush-haf-mush-haf tersebut dan
menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa ‘Utsman.
Abu Bakar
ibn Abu Dawud, putra dari Imam Abu Dawud penulis kitab Sunan, dalam
kitabnya al-Mashahif berkata: “Orang yang pertama kali membuat
titik-titik dalam Mush-haf adalah Yahya bin Ya’mur”. Yahya bin Ya’mur
adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari
sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar dan lainnya.
Demikian pula penulisan
nama-nama surat di permulaan setiap surat al-Qur’an, pemberian lingkaran
di akhir setiap ayat, penulisan juz di setiap permulaan juz, juga
penulisan hizb, Nishf (pertengahan Juz), Rubu' (setiap seperempat juz)
dalam setiap juz dan semacamnya, semua itu tidak pernah dilakukan oleh
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya. Apakah dengan
alasan semacam ini kemudian semua itu adalah bid’ah yang diharamkan?!
4.
Pembuatan Mihrab dalam majid sebagai tempat shalat Imam, orang yang
pertama kali membuat Mihrab semacam ini adalah al-Khalifah ar-Rasyid
‘Umar ibn Abd al-'Aziz di Masjid Nabawi. Perbuatan al-Khalifah ar-Rasyid
ini kemudian diikuti oleh kebanyakan ummat Islam di seluruh dunia
ketika mereka membangun masjid. Siapa berani mengatakan bahwa itu adalah
bid’ah sesat, sementara hampir seluruh masjid di zaman sekarang
memiliki mihrab?! Siapa yang tidak mengenal Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd
al-‘Aziz sebagai al-Khalifah ar-Rasyid?!
5. Peringatan Maulid
Nabi adalah bid’ah hasanah sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh Ibn
Dihyah (abad 7 H), al-Hafizh al-'Iraqi (W 806 H), al-Hafizh Ibn Hajar
al-'Asqalani (W 852 H), al-Hafizh as-Suyuthi (W 911 H), al-Hafizh
as-Sakhawi (W 902 H), Syekh Ibn Hajar al-Haitami (W 974 H), al-Imam
Nawawi (W 676 H), al-Imam al-‘Izz ibn 'Abd as-Salam (W 660 H), Mantan
Mufti Mesir; Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi'i (W 1354 H), mantan Mufti
Bairut Lebanon Syekh Mushthafa Naja (W 1351 H) dan masih banyak lagi
para ulama terkemuka lainnya.
6. Membaca shalawat atas Rasulullah
Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam setelah adzan adalah bid’ah hasanah
sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab Musamarah
al-Awa-il, al-Hafizh as-Sakhawi dalam kitab al-Qaul al-Badi’,
al-Haththab al-Maliki dalam kitab Mawahib al-Jalil, dan para ulama besar
lainnya.
7. Menulis kalimat “Shallallahu 'Alayhi Wa Sallam”
setelah menulis nama Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam termasuk
bid’ah hasanah. Karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam
surat-surat yang beliau kirimkan kepada para raja dan para penguasa di
masa beliau hidup tidak pernah menulis kalimat shalawat semacam itu.
Dalam surat-suratnya, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam hanya
menuliskan: “Min Muhammad Rasulillah Ila Fulan…”, artinya: “Dari
Muhammad Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Si Fulan…”.
8.
Beberapa Tarekat yang dirintis oleh para wali Allah dan orang-orang
saleh. Seperti tarekat ar-Rifa'iyyah, al-Qadiriyyah, an-Naqsyabandiyyah
dan lainnya yang kesemuanya berjumlah sekitar 40 tarekat. Pada asalnya,
tarekat-tarekat ini adalah bid’ah hasanah, namun kemudian sebagian
pengikut beberapa tarekat ada yang menyimpang dari ajaran dasarnya.
Namun demikian hal ini tidak lantas menodai tarekat pada peletakan atau
tujuan awalnya.
Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Sayyi’ah, di antaranya sebagai berikut:
1. Bid’ah-bid’ah dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin), di antaranya seperti:
a.
Bid’ah Pengingkaran terhadap ketentuan (Qadar) Allah. Yaitu keyakinan
sesat yang mengatakan bahwa Allah tidak mentaqdirkan dan tidak
menciptakan suatu apapun dari segala perbuatan ikhtiar hamba. Seluruh
perbuatan manusia, -menurut keyakinan ini-, terjadi dengan penciptaan
manusia itu sendiri. Sebagian dari mereka meyakini bahwa Allah tidak
menciptakan keburukan. Menurut mereka, Allah hanya menciptakan kebaikan
saja, sedangkan keburukan yang menciptakannya adalah hamba sendiri.
Mereka juga berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar bukan seorang mukmin,
dan juga bukan seorang kafir, melainkan berada pada posisi di antara dua
posisi tersebut, tidak mukmin dan tidak kafir. Mereka juga mengingkari
syafa'at Nabi. Golongan yang berkeyakinan seperti ini dinamakan dengan
kaum Qadariyyah. Orang yang pertama kali mengingkari Qadar Allah adalah
Ma'bad al-Juhani di Bashrah, sebagaimana hal ini telah diriwayatkan
dalam Shahih Muslim dari Yahya ibn Ya'mur.
b. Bid’ah Jahmiyyah.
Kaum Jahmiyyah juga dikenal dengan sebutan Jabriyyah, mereka adalah
pengikut Jahm ibn Shafwan. Mereka berkeyakinan bahwa seorang hamba itu
majbur (dipaksa); artinya setiap hamba tidak memiliki kehendak sama
sekali ketika melakukan segala perbuatannya. Menurut mereka, manusia
bagaikan sehelai bulu atau kapas yang terbang di udara sesuai arah
angin, ke arah kanan dan ke arah kiri, ke arah manapun, ia sama sekali
tidak memiliki ikhtiar dan kehendak.
c. Bid’ah kaum Khawarij. Mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.
d.
Bid’ah sesat yang mengharamkan dan mengkafirkan orang yang bertawassul
dengan para nabi atau dengan orang-orang saleh setelah para nabi atau
orang-orang saleh tersebut meninggal. Atau pengkafiran terhadap orang
yang tawassul dengan para nabi atau orang-orang saleh di masa hidup
mereka namun orang yang bertawassul ini tidak berada di hadapan mereka.
Orang yang pertama kali memunculkan bid’ah sesat ini adalah Ahmad ibn
‘Abd al-Halim ibn Taimiyah al-Harrani (W 728 H), yang kemudian diambil
oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab dan para pengikutnya yang dikenal
dengan kelompok Wahhabiyyah.
2. Bid’ah-bid’ah 'Amaliyyah yang
buruk. Contohnya menulis huruf (ص) atau (صلعم) sebagai singkatan dari
“Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam” setelah menuliskan nama Rasulullah
Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Termasuk dalam bahasa Indonesia menjadi
“SAW”. Para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kitab Mushthalah
al-Hadits bahwa menuliskan huruf “shad” saja setelah penulisan nama
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah makruh. Artinya meskipun
ini bid’ah sayyi-ah, namun demikian mereka tidak sampai mengharamkannya.
Kemudian termasuk juga bid’ah sayyi-ah adalah merubah-rubah nama Allah
dengan membuang alif madd (bacaan panjang) dari kata Allah atau membuang
Ha' dari kata Allah.
E. Kerancuan Pendapat Yang Mengingkari Bid’ah Hasanah
1.
Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah biasa berkata:
“Bukankah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits riwayat Abu
Dawud dari sahabat al-‘Irbadl ibn Sariyah telah bersabda:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود
Ini
artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata tidak disebutkan dalam
al-Qur’an dan hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah
Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan atau al-Khulafa' ar-Rasyidun maka perkara
tersebut dianggap sebagai bid’ah sesat .
Jawab:
Hadits ini
lafazhnya umum tetapi maknanya khusus. Artinya yang dimaksud oleh
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan bid’ah tersebut adalah
bid’ah sayyi-ah, yaitu setiap perkara baru yang menyalahi al-Qur’an,
sunnah, ijma' atau atsar. Al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim
menuliskan: “Sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam “Kullu Bid’ah
dlalalah” ini adalah 'Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah
dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa
sebagian besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)”
(al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154).
Kemudian
al-Imam an-Nawawi membagi bid’ah menjadi lima macam. Beliau berkata:
“Jika telah dipahami apa yang telah aku tuturkan, maka dapat diketahui
bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang telah dikhususkan. Demikian
juga pemahamannya dengan beberapa hadits serupa dengan ini. Apa yang
saya katakan ini didukung oleh perkataan ‘Umar ibn al-Khaththab tentang
shalat Tarawih, beliau berkata: “Ia (Shalat Tarawih dengan berjama’ah)
adalah sebaik-baiknya bid’ah”.
Dalam penegasan al-Imam an-Nawawi,
meski hadits riwayat Abu Dawud tersebut di atas memakai kata “Kullu”
sebagai ta’kid, namun bukan berarti sudah tidak mungkin lagi
di-takhshish. Melainkan ia tetap dapat di-takhshish. Contoh semacam ini,
dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ (الأحقاف: 25
Makna
ayat ini ialah bahwa angin yang merupakan adzab atas kaum 'Ad telah
menghancurkan kaum tersebut dan segala harta benda yang mereka miliki.
Bukan artinya bahwa angin tersebut menghancurkan segala sesuatu secara
keseluruhan, karena terbukti hingga sekarang langit dan bumi masih utuh.
Padahal dalam ayat ini menggunakan kata “Kull”.
Adapun
dalil-dalil yang men-takhshish hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” riwayat
Abu Dawud ini adalah hadits-hadits dan atsar-atsar yang telah
disebutkan dalam dalil-dalil adanya bid’ah hasanah.
2. Kalangan
yang mengingkari bid’ah hasanah biasanya berkata: “Hadits “Man Sanna Fi
al-Islam Sunnatan Hasanatan…” yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim
adalah khusus berlaku ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam masih
hidup. Adapun setelah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam meninggal
maka hal tersebut menjadi tidak berlaku lagi”.
Jawab:
Di dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:
لاَ تَثْبُتُ الْخُصُوْصِيَّةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
“Pengkhususan -terhadap suatu nash- itu tidak boleh ditetapkan kecuali harus berdasarkan adanya dalil”.
Kita
katakan kepada mereka: “Mana dalil yang menunjukan kekhususan
tersebut?! Justru sebaliknya, lafazh hadits riwayat Imam Muslim di atas
menunjukkan keumuman, karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak
mengatakan “Man Sanna Fi Hayati Sunnatan Hasanatan…” (Barangsiapa
merintis perkara baru yang baik di masa hidupku…), atau juga tidak
mengatakan: “Man ‘Amila ‘Amalan Ana ‘Amiltuh Fa Ahyahu…” (Barangsiapa
mengamalkan amal yang telah aku lakukan, lalu ia menghidupkannya…).
Sebaliknya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan secara umum:
“Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, dan tentunya kita tahu
bahwa Islam itu tidak hanya yang ada pada masa Rasulullah Shallahu
‘Alaihi Wa Sallam saja”.
Kita katakan pula kepada mereka: Berani
sekali kalian mengatakan hadits ini tidak berlaku lagi setelah
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam meninggal?! Berani sekali kalian
menghapus salah satu hadits Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam?!
Apakah setiap ada hadits yang bertentangan dengan faham kalian maka
berarti hadits tersebut harus di-takhshish, atau harus d-nasakh
(dihapus) dan tidak berlaku lagi?! Ini adalah bukti bahwa kalian
memahami ajaran agama hanya dengan didasarkan kepada “hawa nafsu”
belaka.
3. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah terkadang
berkata: “Hadits riwayat Imam Muslim: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan
Hasanatan…” sebab munculnya adalah bahwa beberapa orang yang sangat
fakir memakai pakaian dari kulit hewan yang dilubangi tengahnya lalu
dipakaikan dengan cara memasukkan kepala melalui lubang tersebut.
Melihat keadaan tersebut wajah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam
berubah dan bersedih. Lalu para sahabat bersedekah dengan harta
masing-masing dan mengumpulkannya hingga menjadi cukup banyak, kemudian
harta-harta itu diberikan kepada orang-orang fakir tersebut. Ketika
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam melihat kejadian ini, beliau
sangat senang dan lalu mengucapkan hadits di atas. Artinya, Rasulullah
Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam memuji sedekah para sahabatnya tersebut, dan
urusan sedekah ini sudah maklum keutamaannya dalam agama”.
Jawab:
Dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:
اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
“Yang dijdikan sandaran itu -dalam penetapan dalil itu- adalah keumuman lafazh suatu nash, bukan dari kekhususan sebabnya”.
Dengan
demikian meskipun hadits tersebut sebabnya khusus, namun lafazhnya
berlaku umum. Artinya yang harus dilihat di sini adalah keumuman
kandungan makna hadits tersebut, bukan kekhususan sebabnya. Karena
seandainya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bermaksud khusus dengan
haditsnya tersebut, maka beliau tidak akan menyampaikannya dengan
lafazh yang umum. Pendapat orang-orang anti bid’ah hasanah yang
mengambil alasan semacam ini terlihat sangat dibuat-buat dan sungguh
sangat aneh. Apakah mereka lebih mengetahui agama ini dari pada
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri?!
4. Sebagian
kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bukan hadits “Wa
Kullu Bid’ah Dlalalah” yang di-takhshish oleh hadits “Man Sanna Fi
al-Isalam Sunnatan Hasanah…”. Tetapi sebaliknya, hadits yang kedua ini
yang di-takhshish oleh hadits hadits yang pertama”.
Jawab:
Ini
adalah penafsiran “ngawur” dan “seenak perut” belaka. Pendapat semacam
itu jelas tidak sesuai dengan cara para ulama dalam memahami
hadits-hadits Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Orang semacam ini
sama sekali tidak faham kalimat “’Am” dan kalimat “Khas”. Al-Imam
an-Nawawi ketika menjelaskan hadits “Man Sanna Fi al-Islam…”, menuliskan
sebagai berikut:
فِيْهِ الْحَثُّ عَلَى الابْتِدَاءِ
بِالْخَيْرَاتِ وَسَنِّ السُّنَنِ الْحَسَنَاتِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ
الأَبَاطِيْلِ وَالْمُسْتَقْبَحَاتِ. وَفِيْ هذَا الْحَدِيْثِ تَخْصِيْصُ
قَوْلِهِ صَلّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ "فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ" وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْمُحْدَثَاتُ
الْبَاطِلَةُ وَالْبِدَعُ الْمَذْمُوْمَةُ.
“Dalam hadits ini terdapat
anjuran untuk memulai kebaikan, dan merintis perkara-perkara baru yang
baik, serta memperingatkan masyarakat dari perkara-perkara yang batil
dan buruk. Dalam hadits ini juga terdapat pengkhususan terhadap hadits
Nabi yang lain, yaitu terhadap hadits: “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah”. Dan
bahwa sesungguhnya bid’ah yang sesat itu adalah perkara-perkara baru
yang batil dan perkara-perkara baru yang dicela”.
As-Sindi mengatakan dalam kitab Hasyiyah Ibn Majah:
قَوْلُهُ
"سُنَّةً حَسَنَةً" أَيْ طَرِيْقَةً مَرْضِيَّةً يُقْتَدَى بِهَا،
وَالتَّمْيِيْزُ بَيْنَ الْحَسَنَةِ وَالسَّـيِّئَةِ بِمُوَافَقَةِ
أُصُوْلِ الشَّرْعِ وَعَدَمِهَا.
“Sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa
Sallam: “Sunnatan Hasanatan…” maksudnya adalah jalan yang diridlai dan
diikuti. Cara membedakan antara bid’ah hasanah dan sayyi-ah adalah
dengan melihat apakah sesuai dengan dalil-dalil syara’ atau tidak”.
Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:
وَالتَّحْقِيْقُ
أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ
الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ
مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ.
“Cara mengetahui
bid’ah yang hasanah dan sayyi-ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa
jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik
dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal
yang buruk dalam syara' berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath
al-Bari, j. 4, hlm. 253).
Dengan demikian para ulama sendiri
yang telah mengatakan mana hadits yang umum dan mana hadits yang khusus.
Jika sebuah hadits bermakna khusus, maka mereka memahami betul
hadits-hadits mana yang mengkhususkannya. Benar, para ulama juga yang
mengetahui mana hadits yang mengkhususkan dan mana yang dikhususkan.
Bukan semacam mereka yang membuat pemahaman sendiri yang sama sekali
tidak di dasarkan kepada ilmu.
Dari penjelasan ini juga dapat
diketahui bahwa penilaian terhadap sebuah perkara yang baru, apakah ia
termasuk bid’ah hasanah atau termasuk sayyi-ah, adalah urusan para
ulama. Mereka yang memiliki keahlian untuk menilai sebuah perkara,
apakah masuk kategori bid’ah hasanah atau sayyi-ah. Bukan orang-orang
awam atau orang yang menganggap dirinya alim padahal kenyataannya ia
tidak paham sama sekali.
5. Kalangan yang mengingkari bid’ah
hasanah mengatakan: “Bid’ah yang diperbolehkan adalah bid’ah dalam
urusan dunia. Dan definisi bid’ah dalam urusan dunia ini sebenarnya
bid’ah dalam tinjauan bahasa saja. Sedangkan dalam urusan ibadah, bid’ah
dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang haram, sesat bahkan mendekati
syirik”.
Jawab:
Subhanallah al-'Azhim. Apakah berjama'ah
di belakang satu imam dalam shalat Tarawih, membaca kalimat talbiyah
dengan menambahkan atas apa yang telah diajarkan Rasulullah Shallahu
‘Alaihi Wa Sallam seperti yang dilakukan oleh sahabat ‘Umar ibn
al-Khaththab, membaca tahmid ketika i'tidal dengan kalimat “Rabbana Wa
Laka al-Hamd Handan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fih”, membaca doa
Qunut, melakukan shalat Dluha yang dianggap oleh sahabat ‘Abdullah ibn
‘Umar sebagai bid’ah hasanah, apakah ini semua bukan dalam masalah
ibadah?! Apakah ketika seseorang menuliskan shalawat: “Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam” atas Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak
sedang beribadah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an yang ada titik
dan harakat i'rab-nya tidak sedang beribadah kepada Allah?! Apakah orang
yang membaca al-Qur’an tersebut hanya “bercanda” dan “iseng” saja,
bahwa ia tidak akan memperoleh pahala karena membaca al-Qur’an yang ada
titik dan harakat i'rab-nya?! Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar yang
nyata-nyata dalam shalat, di dalam tasyahhud-nya menambahkan “Wahdahu La
Syarika Lahu”, apakah ia tidak sedang melakukan ibadah?! Hasbunallah.
Kemudian
dari mana ada pemilahan bid’ah secara bahasa (Bid’ah Lughawiyyah) dan
bid’ah secara syara'?! Bukankah ketika sebuah lafazh diucapkan oleh para
ulama, yang notebene sebagai pembawa ajaran syari’at, maka harus
dipahami dengan makna syar'i dan dianggap sebagai haqiqah syar'iyyah?!
Bukankah ‘Umar ibn al-Khatththab dan ‘Abdullah ibn Umar mengetahui makna
bid’ah dalam syara', lalu kenapa kemudian mereka memuji sebagian bid’ah
dan mengatakannya sebagai bid’ah hasanah, bukankah itu berarti bahwa
kedua orang sahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang mulia dan
alim ini memahami adanya bid’ah hasanah dalam agama?! Siapa berani
mengatakan bahwa kedua sahabat agung ini tidak pernah mendengar hadits
Nabi “Kullu Bid’ah Dlalalah”?! Ataukah siapa yang berani mengatakan
bahwa dua sahabat agung tidak memahami makna “Kullu” dalam hadits “Kullu
Bid’ah Dlalalh” ini?!
Kita katakan kepada mereka yang anti
terhadap bid’ah hasanah: “Sesungguhnya sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab
dan sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar, juga para ulama, telah benar-benar
mengetahui adanya kata “Kull” di dalam hadits tersebut. Hanya saja
orang-orang yang mulia ini memahami hadits tersebut tidak seperti
pemahaman orang-orang Wahhabiyyah yang sempit pemahamannya ini. Para
ulama kita tahu bahwa ada beberapa hadits shahih yang jika tidak
dikompromikan maka satu dengan lainnya akan saling bertentangan. Oleh
karenanya, mereka mengkompromikan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah”
dengan hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, bahwa hadits
yang pertama ini di-takhshish dengan hadits yang kedua. Sehingga
maknanya menjadi: “Setiap bid’ah Sayyi-ah adalah sesat”, bukan “Setiap
bid’ah itu sesat”.
Pemahaman ini sesuai dengan hadits lainnya, yaitu sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
مَنْ
ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ
عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ
شَىْءٌ (رواه الترمذيّ
“Barangsiapa merintis suatu perkara baru yang
sesat yang tidak diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia terkena dosa
orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka
sedikitpun”. (HR. at-Tirmidzi : 2601 [9/288])
Inilah pemahaman yang telah dijelaskan oleh para ulama kita sebagai Waratsah al-Anbiya’.
6.
Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah mengatakan:
“Perkara-perkara baru tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah
Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan para sahabat tidak pernah melakukannya
pula. Seandainya perkara-perkara baru tersebut sebagai sesuatu yang baik
niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya”.
Jawab:
Baik,
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melakukannya, apakah beliau
melarangnya? Jika mereka berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam
melarang secara umum dengan sabdanya: “Kullu Bid’ah Dlalalah”. Kita
jawab: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga telah bersabda: “Man
Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan Fa Lahu Ajruha Wa Ajru Man ‘Amila
Biha…”.
Bila mereka berkata: Adakah kaedah syara' yang mengatakan
bahwa apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa
Sallam adalah bid’ah yang diharamkan? Kita jawab: Sama sekail tidak ada.
Lalu
kita katakan kepada mereka: Apakah suatu perkara itu hanya baru
dianggap mubah (boleh) atau sunnah setelah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi
Wa Sallam sendiri yang langsung melakukannya?! Apakah kalian mengira
bahwa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah melakukan semua
perkara mubah?! Jika demikian halnya, kenapa kalian memakai Mushaf
(al-Qur’an) yang ada titik dan harakat i'rab-nya?! Padahal jelas hal itu
tidak pernah dibuat oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam, atau
para sahabatnya! Apakah kalian tidak tahu kaedah Ushuliyyah mengatakan:
التَّرْكُ لاَ يَقْتَضِي التَّحْرِيْم
“Sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah ShallaLlahu 'Alaihi Wa Sallam tidak berarti menunjukkan sesuatu itu dilarang”.
Artinya,
ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam atau para sahabatnya tidak
melakukan suatu perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai
sesuatu yang haram.
Sudah maklum, bahwa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi
Wa Sallam berasal dari bangsa manusia, tidak mungkin beliau harus
melakukan semua hal yang Mubah. Jangankan melakukannya semua perkara
mubah, menghitung semua hal-hal yang mubah saja tidak bisa dilakukan
oleh seorangpun. Hal ini karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam
disibukkan dalam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berdakwah,
mendebat orang-orang musyrik dan ahli kitab, memerangi orang-orang
kafir, melakukan perjanjian damai dan kesepakatan gencatan senjata,
menerapkan hudud, mempersiapkan dan mengirim pasukan-pasukan perang,
mengirim para penarik zakat, menjelaskan hukum-hukum dan lainnya.
Bahkan
dengan sengaja Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam kadang
meninggalkan beberapa perkara sunnah karena takut dianggap wajib oleh
ummatnya. Atau sengaja beliau kadang meninggalkan beberapa perkara
sunnah hanya karena khawatir akan memberatkan ummatnya jika beliau terus
melakukan perkara sunnah tersebut. Dengan demikian orang yang
mengharamkan satu perkara hanya dengan alasan karena perkara tersebut
tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah
pendapat orang yang tidak mengerti ahwal Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa
Sallam dan tidak memahami kaedah-kaedah agama.
F. Kesimpulan
Dari
penjelasan yang cukup panjang ini kita dapat mengetahui dengan jelas
bahwa para sahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam, para tabi'in,
para ulama Salaf dan para ulama Khalaf, mereka semuanya memahami
pembagian bid’ah kepada dua bagian; bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi-ah.
Yang kita sebutkan dalam tulisan ini bukan hanya pendapat dari satu atau
dua orang ulama saja, melainkan sekian banyak ulama dari kalangan Salaf
dan Khalaf di atas keyakinan ini. Lembaran buku ini tidak akan cukup
bila harus semua nama mereka kita kutip di sini.
Dengan demikian
bila ada orang yang menyesatkan pembagian bid’ah kepada dua bagian ini,
maka berarti ia telah menyesatkan seluruh ulama dari masa para sahabat
Nabi hingga sekarang ini. Dari sini kita bertanya, apakah kemudian hanya
dia sendiri yang benar, sementara semua ulama tersebut adalah
orang-orang sesat?! Tentu terbalik, dia sendiri yang sesat, dan para
ulama tersebut di atas kebenaran. Orang atau kelompok yang “keras
kepala” seperti ini hendaklah menyadari bahwa mereka telah menyempal
dari para ulama dan mayoritas ummat Islam. Adakah mereka merasa lebih
memahami al-Qur’an dan Sunnah dari pada para Sahabat, para Tabi’in, para
ulama Salaf, para ulama Hadits, Fikih dan lainnya?! Wallahu A'lam Bish
Shawab
[*] Makalah Ini
telah al faqir sampaikan Di Acara Kajian Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
Yang Diadakan oleh Nahdlatul Ulama Ranting Tulungrejo di Mushalla Nur
Wahid Desa Tulungrejo Pare Kediri, pada hari Jum’at Pahing malam Sabtu
Pon 6 Rajab 1431 H/18 Juni 2010 M.
Dan juga telah al faqir sampaikan
pada acara Kajian Islam Ahad Pagi yang diselenggarakan oleh Komunitas
Pecinta Manhaj Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Kopi Manis) Tombo Ati di
Masjid Sholeh Salim Batharfi Dusun Sumbersuko Desa Tunglur Kec. Badas
Kab. Kediri pada hari Ahad Kliwon, 22 Dzul Hijjah 1431 H/ 28 November
2010 M jam 05.30 – 06.30 WIB
Mari Berbagi
14 tahun yang lalu


0 komentar:
Posting Komentar