Secara kontekstual dan tersurat, tidak akan ditemukan adanya ayat yang memerintahkan sholat lima waktu didalam al-Qur’an. Akan tetapi ketiadaan keterangan mengenainya bukan berarti perintah sholat lima waktu sebagaimana dilakukan oleh umat Islam sekarang ini bertentangan dengan al-Qur’an. Karena waktu yang lima untuk sholat ini dijelaskan secara tersirat dalam beberapa ayat. Kaum anti hadis, yaitu mereka yang enggan menggunakan sunnah ataupun hadis Nabi dengan alasan bahwa hadis telah mengalami distorsi dan susahnya memilah manakah yang benar-benar berasal dari Nabi dan mana yang buatan atau rekayasa pihak-pihak tertentu sembari mengemukakan bahwa al-Qur’an sudah cukup jelas dan terperinci sehingga tidak
lagi memerlukan penafsiran ataupun tambahan dari hadis, biasanya akan mengatakan bahwa waktu sholat didalam al-Qur’an itu hanya tiga waktu bukan lima waktu, yaitu Fajar, Wusthaa dan Isya, berikut akan coba kita kemukakan
bahwa pendapat yang demikian ini keliru.
Dan dirikanlah shalat itu pada dua bagian siang (dzuhur dan ashar) dan disebagian dari malam (isya) - Qs. Huud 11 : 114
Ayat ini menunjukkan adanya dua waktu sholat pada dua bagian bagian siang, kita semua tahu yang disebut siang itu adalah saat matahari masih bersinar dan melampaui titik zenithnya. Kedua waktu ini bersesuaian dengan hadis mengenai adanya sholat dzuhur dan ashar. Selanjutnya diujung ayat disebut satu lagi waktu sholat yaitu pada sebagian malam, dan ini bisa merujuk pada sholat isya, sehingga dari ayat ini saja bisa diperoleh tiga waktu sholat, yaitu dzhuhur, ashar dan isya.
Hendaklah engkau mendirikan sholat diwaktu tergelincirnya matahari (maghrib) sampai kelam malam (isya) dan dirikanlah sholat subuh ...
- Qs. al-Israa 17:78
Saat matahari tergelincir yaitu saat yang disebut dengan syafaq atau senja, ayat ini merujuk akan adanya kewajiban mendirikan sholat maghrib pada waktu tersebut. Sedangkan kelam malam adalah waktu dimana matahari sudah tenggelam dan kegelapan pekat menyelimuti bumi dimana waktu-waktu ini sangat baik untuk melaksanakan sholat (lihat pula surah al-Muzammil 73 ayat 2 s/d 4) dan sholat yang demikian bisa juga kita pahami sebagai sholat isya. Sedangkan akhir ayat secara jelas merujuk pada sholat fajar atau sholat subuh, sehingga tidak perlu kita bahas lebih jauh.
Dari kedua ayat ini saja, kita sudah memperoleh gambaran bahwa sholat itu sebenarnya memang ada lima waktu, sama seperti yang bisa ditemui dalam hadis-hadis Nabi serta yang menjadi tradisi kaum muslim dari jaman kejamannya. Yaitu sholat Subuh, Maghrib dan Isya tercantum dalam surah al-Israa’ 17 ayat 78 dan sholat Dzuhur dan Ashar tercantum pada surah Huud 11 ayat 114.
Selanjutnya kita akan membahas pula surah an-Nuur yang menyatakan adanya 3 waktu sholat.
[b].... meminta izin kepadamu pada 3 waktu, sebelum sholat subuh dan ketika kamu melepaskan pakaianmu ditengah hari (dzuhur) dan setelah sholat Isya', itulah 3 aurat buat kamu. Tidak ada larangan atas kamu selain dari itu.[/b] – Qs. an-Nuur 24 : 58
Pertama, dalam ayat ini ada istilah malakat aimanukum ada yang menterjemahkannya sebagai hamba sahaya, ada yang menterjemahkan sebagai budak dan ada pula yang menterjemahkan sebagai orang-orang yang berada dibawah tata hukum kita seperti misalnya pembantu, tukang kebun, anak-anak yang belum cukup umur dan semacamnya.
Hal yang kedua, bahwa ayat ini berbicara juga mengenai aurat yang terbuka, dimana harus dipahami berkenaan dengan tata krama yang harus dilakukan oleh mereka-mereka yang ada dalam istilah malakat aimanukum untuk menemui Nabi (konteks waktu itu) atau untuk bertemu dengan kita (dalam konteks sekarang) dimana ketiga waktu ini bila kita telusuri dengan logika merupakan waktu-waktu dimana kita memang secara umum sedang dalam keadaan beristirahat.
Misalnya waktu sebelum subuh, adalah waktu dimana sebagian dari kita masih ada yang terlelap dalam tidur panjang, dan sudah sama-sama dimaklumi bila kita tidur maka keadaan pakaian yang kita pakaipun akan acak-acakan, ada yang tidur dengan buka baju, ada yang hanya pakai celana pendek, ada juga yang pakai baju tidur ada juga yang memakai rok longgar yang mana bagi kaum wanita saat itu bisa saja posisinya sedang dalam keadaan tertentu sehingga dikhawatirkan pula dapat membuat syahwat bergolak. Karenanya alasan meminta izin sebelum langsung masuk menemui kita bisa diterima secara baik.
Lalu tengah hari disebutkan saat kita menanggalkan pakaian, ini secara umum dalam konteks masa kini adalah waktu dimana kita sedang beristirahat melepas lelah, habis bersantap siang jika tidak sedang berpuasa, dan saat kita mengaso yang mana ada diantara kita melakukannya sambil tidur-tiduran, buka baju atau menggantinya dengan baju dalam karena siang hari biasanya keadaan diluar rumah sangat panas menyengat.
Demikian pula dengan waktu setelah sholat Isya', dimana kita biasanya sudah bersiap untuk tidur dan auratpun sudah tidak menjadi perhatian lagi, misalnya wanita ada yang sudah buka jilbab, ada yang menggunakan pakaian tidur longgar, yang lelaki dengan alasan panas menggunakan celana pendek, melepas baju dan sebagainya.
Jadi ketiga waktu yang disebut dalam al-Qur'an sebagai waktu terbukanya aurat ini tidak mengindikasikan masalah waktunya tiga sholat wajib melainkan tiga waktu dimana orang-orang dalam kategori malakat aimanukum harus meminta izin sebelum masuk menemui kita.
Sholat adalah salah satu wujud pengabdian dan rasa syukur setiap makhluk bernama manusia yang telah mengakui Allah Swt sebagai Tuhan, pengatur, raja dan pemilik hari akhir. Sholat secara syariat harus dilaksanakan sesuai dengan apa-apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul yang menerima langsung perintah untuk sholat dari Allah Swt dalam peristiwa Isra dan Mi’raj.
Di luar apa pun yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw, adalah tidak sah secara syariat. Sebagai bentuk pengabdian dan rasa syukur, sholat wajib dilakukan lima kali selama sehari semalam tanpa kecuali dan pengecualian yang bisa menggugurkan pelaksanaan ibadah sholat ini. Makhluk yang telah baligh namun terbebas dari ketentuan untuk melaksanakan sholat yaitu dalam keadaan tidur dan atau gila. Sementara bagi perempuan, ada saat-saat tidak diperboleh untuk sholat yang semuanya telah diatur.
Ibadah Sholat
Kata sholat yang berasal dari bahasa Arab ini merujuk kepada ritual atau ibadah tertentu dalam agama Islam yang terikat pada rukun dan syarat sahnya sholat. Secara etimologi, sholat bisa berarti pula sebagai doa. Adapun menurut istilah, sholat adalah rangkaian pelaksanaan ibadah secara khusus oleh muslim laki-laki dan perempuan yang telah memenuhi atau terkena hukum untuk melaksanakan sholat, dimulai dari mengangkat kedua tangan atau takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam.
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa sholat adalah tiang agama sehingga barang siapa yang mendirikannya, berarti ia telah mendirikan agama. Sebaliknya, barang siapa yang lalai (meninggalkan) sholat berarti sama saja ia telah dengan sengaja meruntuhkan agama.
Sholat bagi seorang muslim laki-laki dan perempuan juga merupakan sebuah wujud komitmen antara ia dengan agamanya. Mulut boleh saja mengaku beriman, mulut boleh saja dengan lancar menjelaskan perihal hukum dan aturan agama, tapi semua itu tidak ada artinya kalau ia lalai dengan sholatnya.
Dalam sebuah hadits lain, Rasulullah saw sangat keras ketika memperingatkan tentang sholat ini. Sebuah perjanjian yang memisahkan antara kita dan mereka adalah sholat. Begitu jelas Rasulullah saw dalam hal ini sehingga barang siapa yang dengan sengaja meninggalkan sholat, maka ia berarti telah keluar dari Islam.
Secara historis, sholat menduduki tempat yang istimewa di hadapan Allah Swt. Pertama, karena nanti di hari akhir yang pertama dinilai atau dihisab adalah sholatnya. Barang siapa beres dan benar sholatnya, barulah amal-amal lain dinilai.
Almarhum KH Zainudiin MZ pernah menganalogikan sholat dengan angka satu dan amalan-amalan lain dianalogikan dengan angka nol. Berapa pun banyaknya kita memiliki angka nol, sama sekali tidak ada artinya. Angka-angka nol yang berbaris jumlahnya itu akan menjadi nilai tertentu atau memiliki nilai ketika di depannya ada angka satu. Dengan kata lain, ustadz sejuta umat ini ingin menegaskan bahwa bagi seorang muslim, sholat harus menjadi ukuran dan target utama dan terus ditingkatkan agar sedikitnya hampir mirip dengan cara Rasulullah saw.
Dalam sebuah riwayat lain dijelaskan tentang sholat ini, yaitu barang siapa yang menjaga sholatnya, maka ia menjadi cahaya sebagai bukti ia akan mendapatkan keselamatan pada hari kiamat. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjaga sholatnya, ia di hari akhir nanti tidak akan mendapatkan cahaya, sebagai bukti dan keselamatan, sehingga pada hari kiamat itu ia akan bersama-sama dengan Fir’aun, Qarun, Haman dan Ubay bin Khalaf sebagai prototype orang-orang yang dilaknat.
Hukum Sholat
Tentang hukum dan posisi sholat dalam Islam, dijelaskan dengan gamblang di dalam beberapa ayat Al-quran. Dalam Surat Q.S Maryam ayat 59 misalnya dijelaskan bahwa, "Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan." (Q.S Maryam: 5)
Dalam Surat Al-Ankabut ayat 45 Allah berfirman: "Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (sholat) adalah lebih besar keutamaannya dari ibadat-ibadat lain dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Ankabut: 45)
Secara syariah, sholat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu sholat fardu dan sholat nafilah atau sholat sunnah. Sholat fardu yaitu sholat lima waktu dalam sehari semalam wajib dikerjakan oleh muslim laki-laki dan perempuan yang telah baligh tanpa kecuali. Namun demikian, Allah Yang Maha Pemurah tetap memberikan keringanan atau ruqsah untuk orang dengan kategori tertentu.
Kategori fardu ini dibagi ke dalam dua jenis, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Yang dimaksud dengan fardu ain yaitu kewajiban yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain atau ditinggalkan karena bukan alasan yang diperbolehkan secara syariah, seperti sholat lima waktu dan sholat jum’at.
Sementera yang dimaksud dengan fardu kifayah adalah kewajiban yang tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu akan gugur apabila ada di antara orang sekitar yang mengerjakannya. Bila tidak ada yang mengerjakan dan kita sendiri tidak mengerjakannya, maka jatuh kepada perbuatan dosa. Sholat jenazah adalah sholat yang termasuk ke dalam kategori fardu kifayah.
Di dalam sholat dikenal pula sholat nafilah atau sholat sunnah. Sholat-sholat ini memang dianjurkan oleh Rasulullah saw tapi tidak menjadi kewajiban. Bahkan akan keliru bila menganggap sholat sunnah kemudian seolah-olah menjadi seperti sholat wajib. Sholat sunnah nafilah ini pun dibagi menjadi dua kategori, yaitu sholat nafil muakkad dan nafil ghairu muakkad.
Yang dimaksud dengan sholat sunnah nafil muakkad adalah sholat sunnah yang sangat dianjurkan sehingga posisinya sangat kuat dan hampir mendekati sholat wajib. Namun secara syariah tetap saja posisinya sebagai sholat sunnah. Sholat sunnah nafil muakkad ini di antaranya seperti sholat sunnah thawaf, witir dan sholat hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha.
Sementara yang dimaksud dengan sholat sunnah nafil ghair muakkad adalah sholat sunnah yang anjurannya tidak sekuat sholat sunnah nafil muakkad dan tidak mendapat penekanan. Namun demikian, seperti ibadah sunnah lainnya apabila dikerjakan dengan baik dan secara rutin pula, akan menjadi tambahan yang berarti.
Seorang ulama bahkan menganggap bahwa sholat-sholat sunnah yang dilaksanakan secara rutin dan dikerjakan dengan baik, mudah-mudahan menjadi penambal untuk amal ibadah wajib kita yang kurang baik. Sholat sunnah sebelum dan sesudah sholat wajib, sholat gerhana, sholat duha, sholat hajat, dan sholat lainnya yang dikerjakan dalam waktu tertentu untuk tujuan tertentu, termasuk ke dalam sholat sunnah nafil ghair muakkad.
Rukun Sholat
Sholat akan dinilai sah apabila telah memenuhi rukun-rukun sholat. Pengetahuan tentang rukun-rukun sholat ini sangat penting agar siapa pun dalam melaksanakan sholat tidak tercampur aduk antara mana yang rukun dan mana yang sunnah. Tidak sedikit yang melakukan gerakan atau perilaku dalam sholat yang padahal itu jangankan termasuk rukun, sunnah pun tidak.
Terdapat 13 rukun sholat yang apabila terlewat harus diulangi. Begitu pun kalau pun lupa tidak melakukan satu dari 13 rukun sholat ini diharuskan menutup sholat dengan gerakan sujud syahwi yang intinya meminta ampun kepada Allah Swt karena telah alpa dan lalai dalam melaksanakan sholat. Terlewatnya rukun sholat atau tidak melaksanakan rukun sholat, besar kemungkinan karena tergesa-gesa atau lalai dalam melaksanakan sholatnya. Bila sholat dilakukan sungguh-sungguh, menjaga adab dan sangat memperhatikan tata tertib, niscaya rukun sholat tidak akan terlewat bila memang telah mengetahui dengan persis 13 rukun sholat tersebut.
Ketiga belas gerakan dalam sholat yang termasuk ke dalam rukun sholat, yaitu niat, berdiri bila memang mampu berdiri, dan diperbolehkan duduk atau bahkan tidur bila memang tidak bisa melakukan gerakan sholat dengan berdiri, kemudian takbiratul ihram atau mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan allohu akbar, lalu membaca surat al-Fatihah, rukuk, bangkit dari rukuk atau I’tidal, sujud dua kali, duduk di antara dua sujud, duduk akhir, membaca tasyahud akhir, sholawat kepada nabi dan diakhiri dengan salam.

0 komentar:
Posting Komentar